Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada dua jalur yang bisa dipilih sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menyebut upaya melalui jalur hukum kerap diadang dengan kendala.
Edward mengatakan, jika melalui jalur hukum maka pemerintah menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam legislasi tersebut, Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Meski begitu, Institusi Polri dan TNI tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus lantaran dianggap sebagai aktor. Dalam prosesnya, penegakkan hukum tersebut mesti jelas, tertulis dan diinterpretasikan secara ketat.
Baca Juga: Jokowi Minta Kejaksaan Beri Progres Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu
"Oleh karena itu, saya yakin akan menempuh kendala-kendala," kata Edward dalam diskusi publik bertajuk Menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/12/2021).
Edward tahu persis, kendala itu muncul ketika pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum.
Ia menyebut, baik Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap silang pendapat sehingga proses penyelesaian pun masih berada dalam posisi kebuntuan.
"Sudah berapa kali dengan Pak Amir dengan Kejaksaan bahkan difasilitasi di Kantor Kemenko Polhukam sering terjadi ketegangan perdebatan mengenai Komnas HAM menganggap ini sudah, tetapi kemudian Kejagung menganggap ini belum cukup bukti. Masing-masing punya argumentasi yang kuat," ujarnya.
Kondisi itu, dikatakan Edward bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Lantaran itu, ia mengemukakan, setidaknya terdapat jalur alternatif lain untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni menyelesaikannya secara keseluruhan.
Baca Juga: Ini Harapan 9 Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu ke Pemerintah
"Kita menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak case by case tetapi the whole case," ucapnya.
Menurut Edward, upaya itu bisa dimulai dari Komnas HAM yang memiliki data lengkap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Kalau misalkan upaya tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim ad hoc, maka menurutnya terdapat tiga tugas yang harus dilakukan. Pertama ialah harus ada pengungkapan kebenaran.
"Pengungkapan kebenaran menjadi suatu keniscayaan, harus ada," tuturnya.
Tugas yang kedua, harus adanya rehabilitasi terhadap korban. Edward menganggap kalau pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi terhadap korban, maka upaya rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.
"Ketiga, ada satu jaminan tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM berat di masa lalu."