Suara.com - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, resmi menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara atau ASN di Polri. Novel diketahui sempat mengundurkan diri sebagai anggota Polri pada 2012 silam.
Novel mengaku keputusannya kembali bergabung dengan Polri karena dihadapkan pilihan sulit. Yang mana, dia ingin tetap berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi namun tidak memiliki wewenang seusai disingkirkan dari KPK dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Memang tadi saya katakan pilihannya sulit," kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Semakin masifnya fenomena korupsi di tanah air menjadi salah satu alasan Novel menerima tawaran menjadi ASN di Polri. Terlebih, dia juga menilai kinerja KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri kekinian semakin menurun dan terkesan tak sungguh-sungguh dalam upaya memberantas korupsi.
Baca Juga: Ngotot Formula E Jakarta Tetap Diadakan, Bamsoet: Silakan KPK Terus Memprosesnya
"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya, dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Karena alasan itu, kata Novel, sebagian besar eks pegawai KPK juga menerima tawaran ini. Apalagi, dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya memiliki keseriusan untuk memberantas korupsi, khususnya di bidang pencegahan.
"Dan kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantaas korupsi," imbuhnya.
44 Menerima
Sebanyak 44 eks pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN di Polri. Sedangkan delapan lainnya menolak.
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Delapan Menolak
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu berdasar hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sedangkan, empat orang lainnya belum memberi keputusan karena tidak hadir dalam pertemuan hari ini. Polri, kata Ramadhan, memberikan batas waktu kepada mereka hingga besok.
"Menunggu konfirmasi empat orang.Diberikan batas waktu sampai besok pagi," katanya.