Suara.com - Seorang dokter di Austria dijatuhi hukuman denda puluhan juta setelah salah mengamputasi kaki pasiennya.
Menyadur New York Post Senin (6/12/2021), dokter yang tidak disebutkan identitasnya tersebut dijatuhi hukuman denda 3,049 dolar (sekitar Rp 44 juta).
Pasien tiba di klinik Freistadt pada bulan Mei untuk menjalani amputasi kaki. Namun, dokter dilaporkan salah memberikan tanda pada bagian yang akan dipotong.
Pasien yang disebut lansia itu seharusnya diamputasi kaki kirinya, tetapi dokter malah memotong kaki bagian kanannya.
Kesalahan fatal tersebut diketahui dua hari setelah operasi, ketika perawat sedang memeriksa kondisi perban pasien.
Pengadilan memutuskan ahli bedah berusia 43 tahun yang tidak disebutkan namanya itu bersalah atas kelalaian berat.
Pasien, yang telah meninggal sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan, juga diberikan ganti rugi 5.660 dolar (Rp 81,7 juta).
Pihak klinik mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyebab dan keadaan kesalahan medis ini telah dianalisis secara rinci.
"Kami sangat terkejut bahwa pada hari Selasa, 18 Mei, terlepas dari standar jaminan kualitas, dokter salah mengamputasi kaki seorang pria berusia 82 tahun," jelas klinik tersebut.
Baca Juga: 3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver
Mereka menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi sebagai akibat dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan.