52 Eks Pegawai KPK Hadiri Undangan Polri Terkait Pengangkatan ASN

Senin, 06 Desember 2021 | 13:56 WIB
52 Eks Pegawai KPK Hadiri Undangan Polri Terkait Pengangkatan ASN
Tangkapan layar Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK datangi Mabes Polri. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 52 dari 57 mantan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi hadir memenuhi undangan Polri. Satu di antaranya tidak hadir lantaran meninggal dunia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan satu eks pegawai KPK yang meninggal dunia yakni atas nama Nanang Priyono.

"Satu kebetulan lagi ada di Makassar atas nama saudara Faisal. Kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2 nya, atas nama saaudara Novariza. Kemudian satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara Ita," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan sebelumnya masih merahasiakan jawaban menerima atau tidak atas tawaran menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri. Novel menyebut jawaban tersebut akan disampaikannya setelah selesai bertemu dengan pejabat di Mabes Polri hari ini.

Baca Juga: 57 Eks Pegawai KPK Datangi Mabes Polri Bahas Rekrutmen ASN Polri, Ini Kata Novel Baswedan

"Nanti setelah sosialisasi," kata Novel di Mabes Polri.

Novel bersama 51 eks pegawai KPK hari ini diundang ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri atau Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Satu-persatu mereka akan menjawab kesediannya menerima tidak menjadi ASN Polri.

"Nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media, tentang bagaimana sikap kawan-kawan semuanya," ujarnya.

Dedi telah menjelaskan sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan. Selanjutnya mereka akan melaksanakan uji kompetensi untuk memetakan posisi mereka nantinya.

"Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," jelas Dedi.

Baca Juga: Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI