Mahfud MD: Korupsi Bukan Budaya, Itu Kejahatan

Senin, 06 Desember 2021 | 13:07 WIB
Mahfud MD: Korupsi Bukan Budaya, Itu Kejahatan
Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar praktik korupsi tidak lagi disebut sebagai bagian dari budaya. Sebab, apabila dianggap sebagai bagian dari budaya, artinya korupsi diterima sebagai kegiatan turun menurun yang tidak dapat dihilangkan.

"Padahal, korupsi itu adalah kejahatan, bukan budaya, budaya kita adalah budaya adiluhung yang sangat anti korupsi. Oleh sebab itu mari kita bangun budaya anti korupsi, jangan permisif terhadap segala bentuk korupsi atas nama budaya," kata Mahfud dalam pidatonya pada acara Diskusi Panel Mewujudkan Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait yang disiarkan YouTube KPK RI, Senin (6/12/2021).

Mahfud juga menegaskan bahwa budaya anti korupsi harus dibangun, bukan hanya patuh kepada hukum, tapi juga takut pada aturan diluar hukum. Tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang dan mengancam korupsi.

“Pesan-pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia, beragama, rukun, tidak suka mencuri, tolong menolong, itu budaya kita. Kalau melanggar hukum dipenjara, maka dari budaya ini kalau korupsi itu dosa, atau mendapat karma, balasan di dunia. Berbuat jahat pasti akan mendapat balasannya dari Tuhan Yang Maha Kuasa, entah dengan cara apa," ujarnya.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

Mahfud menerangkan kalau era reformasi itu ialah era anti korupsi. Sehingga kalau mengacu pada teori sistem pembangunan hukum dari Friedman sejak awal reformasi negara telah berusaha kuat membangun tiga subsistem untuk pembangunan hukum guna memerangi korupsi yakni membangun isi aturan hukum (legal substance), membangun struktur lembaga-lembaga hukum (legal structure) dan membangun budaya hukum (legal culture).

Ia mengatakan bahwa untuk pembangunan isi aturan hukum (legal substance) pemerintah sudah membuat banyak undang-undang dan untuk pembangunan struktur hukum kita sudah banyak membuat lembaga seperti membentuk KPK, KY, MK, PPATK, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI