Suara.com - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengultimatum eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tidak melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat membantu persoalannya yang kini tengah menghadapi persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Azis Syamsuddn kekinian sudah berstatus terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut memberikan suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mencapai Rp 3.09 dan 36.000 dolar AS.
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini. Tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Majelis Hakim Damis menegaskan bila selama proses persidangan berjalan nanti, bahwa terdakwa Azis tidak bersalah tentu akan dipertimbangkan. Namun, bila memang terbukti bersalah tentu akan dihukum sesuai peradilan yang berlaku.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silahkan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," kata Damis.
Selain itu, Damis meminta kepada Azis serta tim penasihat hukum untuk menyiapkan bila nantinya akan turut menghadirkan saksi meringankan.
"Mohon dari waktu ke waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," imbuhnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Robin terkait dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Eksepsi
Azis diduga memberikan suap bersama kader partai Golkar Aliza Gunado. Kasus penanganan perkara terkiat Lampung Tengah diselidiki KPK pada tahun 2019.