Sudah Dipecat dan Ditahan, Muncul Unggahan Diduga dari Bripda Randy: Stop Hina Fisik Saya

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 06 Desember 2021 | 12:32 WIB
Sudah Dipecat dan Ditahan, Muncul Unggahan Diduga dari Bripda Randy: Stop Hina Fisik Saya
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diketahui telah dipecat secara tidak hormat dan ditahan karena keterlibatannya dalam kasus kematian sang kekasih Novia Widyasari yang tewas bunuh diri.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ditemukan sebuah tangkapan layar IG story yang diunggah oleh akun Instagram diduga milik Bripda Randy.

Dalam unggahan tersebut tertulis permohonan maaf dari sosok yang diduga Bripda Randy Bagus

Ia juga menyebut kasusnya telah dibawa ke ranah hukum sehingga ia meminta pada masyarakat untuk berhenti menghina fisiknya.

Baca Juga: Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari

"Saya atas nama Randy Bagus Hari Sasongko dan sekeluarga untuk meminta maaf ke kalian semua dan stop hina saya," tulisnya, dikutip Suara.com, Senin (6/12/2021).

"Kasus ini udah (dibawa) ke kepolisian jadi stop DM saya, hina fisik saya, sekali lagi saya minta maaf untuk semuanya, salam hangat, Randy," lanjutnya dalam unggahan tersebut.

Meskipun belum diketahui secara pasti siapa sosok yang ada di balik akun tersebut, tampak akun itu memiliki pengikut yang cukup banyak, kurang lebih berjumlah 10 ribu akun.

Unggahan IG story diduga dari akun Bripda Bagus (Instagram)
Unggahan IG story diduga dari akun Bripda Randy Bagus (Instagram)

Diketahui bahwa Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Baca Juga: Kemarin, Novia Widyasari, Bripda Randy, Banjir Muaragembong Sampai Letusan Gunung Semeru

Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko oknum anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH). 

Bripda Randy diketahui adalah kekasih dari Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya. 

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (05/12/2021).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta , Minggu (05/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI