Suara.com - Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa akan menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (6/12/2021) siang.
Koalisi yang terdiri dari KontraS, IKOHI, AJAR dan beberapa organisasi lain tersebut rencananya akan mendorong pemerintah Indonesia untuk memenuhi janji dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
"Selama ini Indonesia belum memiliki UU yang khusus mengatur penghilangan paksa sehingga kasus seperti ini masih rentan terjadi di masa depan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty dalam undangannya kepada awak media.
Tioria mengatakan, pada Oktober 2021 lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah mendapat izin dari Presiden untuk menyusun RUU Pengesahan Konvensi ini. Bahkan sebelumnya dalam pernyataan publik, Kemenkumham menyatakan berupaya agar sebelum 10 Desember 2021 Indonesia sudah menjadi Negara Pihak.
Baca Juga: Kemenkumham Upayakan Pencatatan Hak Cipta Kelar Dalam Hitungan Menit
Dalam hal ini, Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa juga akan menyerahkan petisi yang telah ditandatangani kepada pihak Kemenkumham RI.
Selain itu mereka juga akan malakukan aksi simbolik serta siaran pers terbatas setelah melakukan penyerahan petisi di Depan Gedung Kemenkumham.
"Oleh karena itu menjelang 10 Desember 2021, kami akan menyerahkan harapan rakyat Indonesia dalam bentuk petisi yang telah ditandatangani rakyat secara langsung ke Kemenkumham RI," tutup dia.