Dua Operator Dinonaktifkan, Begini Layanan Transjakarta Saat PPKM Level 2

Senin, 06 Desember 2021 | 10:28 WIB
Dua Operator Dinonaktifkan, Begini Layanan Transjakarta Saat PPKM Level 2
Bus Transjakarta melintas di Kawasan Halte Tosari, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian layanannya. Hal ini dilakukan karena ibu kota sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris, mengatakan jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 24.00 WIB.

"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini," ujar Betris kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi

Pemberhentian layanan dua operator itu dilakukan karena kecelakaan yang terjadi pekan lalu.

"Transjakarta tetap beroperasi normal," katanya.

Ia juga menyebut pihaknya masih memfasilitasi masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI). Selama beroperasi di masa PPKM level 2, bus Transjakarta melayani kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta, Koridor 1 - Koridor 13.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Bunga Zainal Sindir Doddy, Ganjil Genap Puncak Bogor, Sosok Siskaeee Wanita Pamer Aurat

Lalu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI