Suara.com - Ayahanda Bripda Randy menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan putranya. Ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya sang calon menantu, Novia Widyasari.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, ayah dari Bripda Randy mewakili keluarganya menyampaikan permohonan maaf atas kasus sang anak yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir ini.
"Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dikutip Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari, kekasih Bripda Randy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri setelah dipaksa melakukan aborsi.
Baca Juga: Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Ia mengaku merasa kasihan dan prihatin atas apa yang terjadi pada Novia.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin," tuturnya.
Tak hanya itu, pria bernama Niryono itu juga membantah dugaan para warganet yang menyebut dirinya merupakan anggota DPRD atau pejabat Pasuruan.
"Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripda Randy dihadapkan pada konsekuensi yang berat.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Begini Wajah Bripda Randy Setelah Resmi Dijebloskan ke Penjara
Tak hanya akan menghadapi hukuman penjara, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko juga terancam dipecat secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Bripda Randy sebelumnya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus aborsi kekasihnya, mahasiswi Novia Widyasari yang tewas bunuh diri di makam ayahnya.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, setelah dilakukan penangkapan, Bripda Randy sedang menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bripda Randy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (4/11/2021) kemarin.