Hari Ini Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakpus

Senin, 06 Desember 2021 | 08:05 WIB
Hari Ini Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Di PN Jakpus
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mencabut keterangannya di BAP mengenai pemberian uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap terdakwa Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/12/2021) hari ini.

Robin telah dijerat sebagai terdakwa dalam sejumlah kasus suap penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sidang rencana akan digelar secara langsung dengan dihadiri terdakwa Robin.

"Sidang digelar secara offline (dihadiri langsung terdakwa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Stepanus Robin Ajukan JC karena Ngaku Bersalah dan Bikin Malu, Begini Reaksi KPK

Selain Robin, jaksa KPK pun akan membacakan surat tuntutan Advokat Maskur Husein. Maskur merupakan rekan Robin dalam membantu melakukan suap disejumlah kasus ini.

Sebelumnya dihadapan majelis hakim, Robin mengajukan JC. Ia, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia, merasa sudah membuat malu institusi Polri maupun KPK.

"Bahwa sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi kpk dan polri juga," kata Robin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Selain menyesal, Robin mengaku telah menyeret banyak pihak terkait kasus yang kini menjeratnya. Ia, pun mengakui atas perbuatannya.

"Dalam permaslaahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat dengan saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," imbuhnya

Baca Juga: Eks Penyidik Stepanus Robin Ajukan JC, Begini Respon KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI