Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini

Senin, 06 Desember 2021 | 07:53 WIB
Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Lampung Tengah Hari Ini
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin akan dihadirkan langsung dalam persidangan perkara suap penanganan perkara kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Sejauh ini infonya akan dihadirkan langsung (Azis Syamsuddin dalam sidang)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Adapun persidangan pun rencana akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.

Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.

Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI