Banyaknya upaya untuk menghindari pajak tidak dapat diatasi oleh satu negara, sehingga dibutuhkan usaha bersama regional dan global melalui perjanjian untuk menyediakan pertukaran informasi yang membutuhkan teknologi digital, protokol, serta standar teknis yang memastikan keamanan data yang ditukarkan.
“Dalam hal itu, Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama,” katanya.