Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 05 Desember 2021 | 17:26 WIB
Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD saat penyerahan aset pemilik utang BLBI ke sejumlah Kementerian/Lembaga. (tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat direspons Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dia menegaskan, jika kontroversi UU Cipta Kerja hanya pada teori, bukan kontroversi teorinya.

"Putusan MK ya tentang UU Cipta Kerja sebenarnya yang membingungkan itu kontroversi teorinya, bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (5/12/2021).

Dalam penjelasannya, Mantan Ketua MK ini menyebut inskonstitusional bersyarat artinya berlaku sampai diperbaiki.

Baca Juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla

"Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan, inkonstitusional bersyarat. Artinya, inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial. Kontroversial di dalam teori."

Sehingga menurutnya, amar putusan MK sama sekali tidak kontroversial. Lantaran, MK memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki teori dalam UU Ciptaker itu selama dua tahun.

Namun jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka akan menjadi inkonstitusional permanen.

"Tetapi vonisnya itu sama sekali tidak kontroversi. Menyatakan, vonis itu bahwa UU Cipta kerja itu inkonstitusional bersyarat, artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki, ya inkonstitusional permanen. Itu bunyi vonisnya," katanya.

Dengan demikian, dia menyimpulkan selama masa perbaikan dalam dua tahun ke depan, maka UU Ciptaker itu masih berlaku.

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

"Dalam amar putusan itu bahwa dalam waktu dua tahun UU masih berlaku dan pemerintah, diperintahkan untuk memperbaiki prosedur karena gugatan atas isinya itu tidak diperiksa sebagai perkara. Sampai selesainya prosedur. Dan di situ disebutkan, selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu, UU tersebut berlaku. Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," katanya.

Untuk diketahui, MK memutuskan permohonan uji formil UU cipta kerja oleh kelompok buruh.

MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah diberi waktu memperbaiki prosedur penyusunan UU itu selama dua tahun ke depan.

"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis. Karena kebijakan yang strategisnya itu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya selama dua tahun."

"Kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi, tentu tidak boleh strategis tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja. Teknis, administrasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI