Eks Kader Gugat Prabowo Rp 510 M karena Dipecat, Gerindra Santai: Kami Gak Pernah Kalah

Minggu, 05 Desember 2021 | 14:06 WIB
Eks Kader Gugat Prabowo Rp 510 M karena Dipecat, Gerindra Santai: Kami Gak Pernah Kalah
Prabowo Subianto. Eks Kader Gugat Prabowo Rp 510 M karena Dipecat, Gerindra Santai: Kami Gak Pernah Kalah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman angkat bicara terkait Prabowo Subianto selaku ketua umum partainya digugat oleh mantan kader, Setiyadji Setyawidjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Setiyadji menuntut ganti rugi Rp 501 miliar karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora.

Terkait gugatan itu, Habiburokhman mengaku partainya tidak mau ambil pusing. Alasannya, kata dia karena Gerindra belum mengetahui detil duduk perkaranya. 

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja lah," Habiburokhman seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (4/12/2021).

Habiburokhman mengaku jika banyak mantan kader yang mengajukan gugatan terhadap Prabowo. Namun, dia mengklaim jika Prabowo yang kini menjabat Menteri Pertahanan itu tidak pernah kalah saat digugat mantan kader Gerindra ke pengadilan. 

Baca Juga: Dipecat dari Partai, Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Ratusan Miliar Rupiah

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," kata dia.

Habiburokhman belum mau merespons lebih jauh soal gugatan Setiyadji. Sebab, dia mengaku Partai Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.

Untuk diketahui, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.

Baca Juga: Menhan Prabowo Digugat Rp1 Triliun, Ini Kronologi Kasusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI