Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus Siskaeee, wanita terduga pemeran video pamer alat vital di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo setelah viral di dunia maya. Penangkapan itu dilakukan lantaran polisi menemukan barang bukti, salah satunya kacamata. Asesoris itu identik dengan yang dikenakan Siskaae dalam video porno di bandara tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, wanita terduga pelaku video porno itu menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry memastikan jika pemeriksaan itu dilakukan setelah Siskaeee dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan
"Ia tiba di Mapolda DIY tepat pukul 08.05 WIB dalam keadaan sehat," kata Jeffry seperti dikutip dari SuaraJogja.id--Grup Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: Ditangkap di Bandung, Perempuan Pamer Payudara di YIA Dibawa ke Polres Kulon Progo
Menurutnya, penangkapan terhadap Siskaee dilakukan setelah polisi menganalis video porno wanita yang memamerkan payudara di Bandara YIA.
"Dugaan ke Siskaeee karena dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya kacamata," kata dia.
Dia juga menambahkan, jika wanita terduga pelaku ini telah berpindah-pindah tempat setelah video pornonya beredar luas di media sosial. Dia pun memastikan jika Siskaee bukan berasal dari Yogyakarta.
"Dan terakhir pelaku terendus di Bandung sebelum akhirnya diamankan," katanya.
Jeffry mengatakan jika banyak video serupa yang telah disebarluarkan oleh terduga pelaku. Penyidik, kata dia juga sudah mendatangi lolasi parkiran di lantai 2 Bandara YIA yang dijadikan sebagai lokasi saat Siskaeee memerankan adegan vulgar.
Baca Juga: Perempuan Diduga Siskaeee Ditangkap karena Video Porno di Bandara YIA, Dibawa ke Jogja?
"Banyaknya jejak digital menjadi salah satu bukti kami untuk menindak lanjuti pelaku pemeran."
Dalam kasus video pamer payudara itu, Siskaeee terancam dijerat UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Tak hanya itu, wanita itu juga terancam dijerat UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.