Peragakan 42 Adegan, Terungkap Fakta Baru Kasus WN Arab Bunuh Istri Pakai Air Keras

Minggu, 05 Desember 2021 | 10:30 WIB
Peragakan 42 Adegan, Terungkap Fakta Baru Kasus WN Arab Bunuh Istri Pakai Air Keras
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). [Antara/Ahmad Fikri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Cianjur, Polda Jawa Barat menemukan fakta baru di ballik penyiraman air keras yang dilakukan pelaku Abdul Latief, warga negara Arab Saudi terhadap korban Sarah (21), warga Kecamatan Cianjur, setelah dilakukan reka ulang kejadian atau rekonstruksi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Sabtu, mengatakan reka ulang kejadian yang digelar secara tertutup itu, awalnya hanya menampilkan 29 adegan, namun setelah dilakukan pengembangan menjadi 42 adegan hingga pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami belum bisa menyebutkan fakta baru tersebut, namun pengembangan 29 adegan menjadi 42 adegan, untuk melengkapi dokumen berkas pemeriksaan," katanya.

Reka ulang kejadian, dilakukan di ruangan tertutup, kata dia lagi, atas dasar permintaan pelaku melalui kuasa hukumnya yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi. Bahkan saat rekonstruksi hendak digelar, pelaku berusaha menutupi wajahnya dari kamera pewarta.

Baca Juga: Update Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur, Polisi Kini Lakukan Langkah Ini

"Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, kami akan serahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kasus tersebut, akan disidangkan," kata dia.

Foto Sarah (21) korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. [Suara.com/Fauzi]
Foto Sarah (21) korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh suaminya sendiri. [Suara.com/Fauzi]

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras, Abdul Latief, warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Cianjur itu pula.

Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.

Bahkan, selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disiram air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah. (Antara)

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Asal Timur Tengah, Tak Pernah Laporan Ke Imigrasi Cianjur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI