Suara.com - Bripda RB, kekasih dari mahasiswi NRW (23) yang tewas diduga bunuh diri di dekat makam sang ayah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain terancam hukuman penjara, ia juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.
Diketahui, Polda Jawa Timur resmi menetapkan kekasih NRW (23), Bripda RB sebagai tersangka. Anggota Polres Pasuruan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut Bripda RB dijerat dengan Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (5/12/2021).
Selain dijerat dengan pidana umum, Bripda RB juga diproses secara etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Dia dipersangkakan Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.
NWR mahasiswa asal Mojokerto nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di makam ayahnya. Dia diduga depresi lantaran didesak kekasihnya, yakni Bripda RB untuk mengaborsi janinya.
Bripda RB dan NWR belakangan diketahui menjalin hubungan sejak Oktober 2019. Kala itu keduanya secara tidak sengaja bertemu dalam acara pembukaan distro baju di Kota Malang. Dari pertemuan itu, mereka kemudian bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan kekasih.
"Setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami-istri kemudian ini sudah berlangsung dari mulai 2020-2021. Perbuatan itu dilaksanakan di Malang sana tempat kosnya mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," beber Slamet.
Baca Juga: Prihatin Kasus Mahasiswi Cantik Bunuh Diri, Aktivis Gusdurian Tulis Surat Menyentuh Ini
Berdasarkan keterangan Bripda RB, dia dan NWR menggugurkan janin hasil hubungan di luar pernikahan itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi itu dilakukan pada bulan Maret 2020. Keduanya membeli postinor dan cykotec dan kemudian melakukan aborsi di tempat kos NWR. Sementara aborsi yang kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021.