Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Di Makam Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Minggu, 05 Desember 2021 | 08:57 WIB
Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Di Makam Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat
Rumah korban bunuh diri di Mojokerto [Foto: Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripda RB, kekasih dari mahasiswi NRW (23) yang tewas diduga bunuh diri di dekat makam sang ayah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain terancam hukuman penjara, ia juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.

Diketahui, Polda Jawa Timur resmi menetapkan kekasih NRW (23), Bripda RB sebagai tersangka. Anggota Polres Pasuruan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut Bripda RB dijerat dengan Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (5/12/2021).

Baca Juga: Prihatin Kasus Mahasiswi Cantik Bunuh Diri, Aktivis Gusdurian Tulis Surat Menyentuh Ini

Selain dijerat dengan pidana umum, Bripda RB juga diproses secara etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Dia dipersangkakan Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.

NWR mahasiswa asal Mojokerto nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di makam ayahnya. Dia diduga depresi lantaran didesak kekasihnya, yakni Bripda RB untuk mengaborsi janinya.

Bripda RB dan NWR belakangan diketahui menjalin hubungan sejak Oktober 2019. Kala itu keduanya secara tidak sengaja bertemu dalam acara pembukaan distro baju di Kota Malang. Dari pertemuan itu, mereka kemudian bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan kekasih.

"Setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami-istri kemudian ini sudah berlangsung dari mulai 2020-2021. Perbuatan itu dilaksanakan di Malang sana tempat kosnya mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," beber Slamet.

Baca Juga: Miris! Mahasiswi Mojokerto Tewas Di Dekat Makam Ayah, Tinggalkan Pesan Menyentuh

Berdasarkan keterangan Bripda RB, dia dan NWR menggugurkan janin hasil hubungan di luar pernikahan itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi itu dilakukan pada bulan Maret 2020. Keduanya membeli postinor dan cykotec dan kemudian melakukan aborsi di tempat kos NWR. Sementara aborsi yang kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021.

"Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan, itu berdasarkan keterangan dari pada hasil interogasi yang kita dapatkan," ujar Slamet.

Kendati demikian, Slamet mengklaim belum bisa memastikan penyebab NWR bunuh diri. Apakah benar depresi karena sudah melakukan tindakan aborsi dan ada keterkaitan dengan hubungan asmaranya dengan Bripda RB, hal itu masih dalam tahap penyidikan.

"Kita akan mendalami lagi terkait dengan apa yang menjadi penyebab itu. Kita tidak hanya berhenti di situ namun kita tetap akan kembangkan, sehingga ke depan nanti kita bisa membuat lebih terang kembali. Namun kita sudah bisa menjerat (aborsi) dari sangkaan pasal-pasal tadi (aborsi), karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI