Pendapat tersebut mulanya datang dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut kalau UU Ciptaker tidak patut dijalankan karena cacat formil.
"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Kamis (2/12/2021).
Mahfud menegaskan kalau UU Ciptaker masih bisa berlaku dalam kondisi perbaikan sesuai dengan amar putusan MK.
MK menyatakan kalau UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan.
"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah," lanjutnya.