Suara.com - UU Cipta Kerja diketahui dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Melansir dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Politisi PKS Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal polemik UU Cipta Kerja.
Mardani menilai bahwa Jokowi harus memperhatikan asas-asas dan juga tata cara pembentukan UU yang baik dan benra. Dalam hal ini Mardani menyoroti asas keterbukaan dan partisipasi publik.
"Karena kita tahu, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020," jelas Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah
Lebih lanjut, politisi PKS tersebut juga menaruh perhatian soal aspek partisipasi publik yang sering tak terlalu diperhatikan.
"Jangan sampai hal tersebut dianggap menghambat proses legislasi. Minimnya partisipasi tidak jarang menimbulkan UU ditolak oleh masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.
Mardani berharap agar pemerintah mengakomodir partisipasi publik dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja.
"Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, jangan kaget kalau penolakan akan terus ada dan bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK," jelasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kalau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap bisa diterapkan meski harus diperbaiki sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ini Alasan Hakim MK Tidak Batalkan UU Cipta Kerja Secara Mendadak
Lagipula MK juga menyatakan kalau UU Ciptaker masih berlaku meskipun dalam kondisi harus diperbaiki terlebih dahulu.
Pendapat tersebut mulanya datang dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut kalau UU Ciptaker tidak patut dijalankan karena cacat formil.
"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Kamis (2/12/2021).
Mahfud menegaskan kalau UU Ciptaker masih bisa berlaku dalam kondisi perbaikan sesuai dengan amar putusan MK.
MK menyatakan kalau UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan.
"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah," lanjutnya.