Suara.com - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyambut baik langkah Polri menerbitkan Perpol Nomor 15 Yahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi," kata Yudi dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Yudi menyebut dengan langkah yang diambil Polri untuk mengangkat 57 eks Pegawai KPK, Indonesia memberikan kembali kepercayaan para eks pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
"Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Perpol soal 57 Eks Pegawai KPK Keluar, Novel Baswedan dkk Segera jadi ASN Polri
Apalagi, kata Yudi, dengan pengalaman kurang lebih hampir 14,5 tahun mengabdi di lembaga antirasuah tersebut, menjadi bekal dirinya untuk terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," imbuhnya
Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB.
Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akhir September 2021.
Baca Juga: Menyambut Perpol Angkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Kapolri melihat kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.
Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).
Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).