Suara.com - Di tengah rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2021 yang padat, Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak mengendurkan perhatian kepada perkembangan aktual. Termasuk yang menjadi perhatian serius adalah nasib anak penyandang disabilitas yang dianiaya di Sukabumi.
Anak bernisial O (13) ini mendapat perlakuan tidak manusiawi. Dia ketahui dicabuti kukunya dan disundut rokok bibirnya. Mendengar ada anak penyandang disabilitas dianiaya, Risma bergerak cepat. Jumat malam (3/12/2021), dia langsung meluncur ke Sukabumi.
Malam itu juga Risma langsung menemui keluarga O di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Risma menyatakan keprihatinan atas kejadian yang menimpa O. Diketahui, O tinggal hanya berdua bersama kakeknya yang berusia 90 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Risma berbicara dari hati ke hati. Risma menawarkan kepada O, melalui keluarganya untuk diberikan layanan di balai millik Kemensos. Risma menekankan, layanan di balai millik Kemensos, itu merupakan tawaran, bukan paksaan. Risma juga tidak bermaksud memisahkan cucu (O) dengan kakeknya.
Baca Juga: Ratusan Penyandang ODGJ dan Disabilitas di Kota Cimahi Sudah Kantongi KTP-el
“Saya minta ini jangan salah kutip. Saya tidak ingin memisahkan antara O dan kakeknya. Kakeknya sendiri tadi di assemen oleh staf saya itu takut kalau tiba-tiba ada kejadian tidak diinginkan karena usianya sudah lanjut. Ia takut nanti O ini dengan siapa,” katanya di rumah korban.
Dari assemen, Risma memastikan tidak akan memisahkan antara O dengan kakeknya. Meskipun selama asesmen, kakeknya menyatakan ikhlas kalau O kita rawat di balai. Tapi saya sampaikan saya tidak mau kalau hanya O saja.
"Pasti nanti O akan cari kakeknya. Kakeknya juga pasti akan kesepian karena ga ada O,”imbuhnya.
Untuk keperluan tersebut, Risma mendengarkan pertimbangan dan masukan dari semua anggota keluarga.
"Kakeknya setuju tapi kemudian beliau memanggil putra-putrinya untuk diminta persetujuannya. Setelah berdiskusi dengan semuanya, akhirnya putrinya juga setuju kakek dan O akan kita bawa ke balai,” katanya.
Baca Juga: Mensos Risma Akan Beri Layanan Terapi Anak Disabilitas Korban Aniaya di Sukabumi
Dengan demikian, diputuskan O dan kakeknya akan mendapatkan layanan di balai Kemensos.
“Nanti diantar oleh kepala desa, diantar oleh putra-putrinya. Kapan siapnya, silakan keluarga memutuskan. Saya tidak mau memaksa,' katanya.
Selama asesmen pula, Risma mendapatkan informasi bahwa O sebenarnya punya kemampuan berbicara. Selama dalam layanan balai nantinya, penyandang disabilitas mental ini akan diberikan terapi.
"Saya jelaskan ke putrinya, sebetulnya O bisa bicara cuma karena tidak terlatih sehingga bicaranya sedikit. Kerena itu kita bisa terapi sehingga dia bisa bicara kembali," kata Risma.
Untuk kasus hukum, Risma menyatakan telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengawal kasus ini ke ranah hukum. Dengan demikian, pelakunya dapat dijerat dengan sanksi hukum yang setimpal. Kepolisian dikabarkan telah mengamankan pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Risma menyerahkan bantuan berupa kelengkapan tidur seperti kasur, bantal dan sprei, bahan pokok seperti gula, beras, minyak goreng, dan bantuan uang. Total bantuan senilai Rp15.234.500.
O mengalami kekerasan setelah dipergoki melepaskan ikatan tali binatang ternak milik pelaku. Jengkel dengan ulah O, pelaku melakukan penganiayaan.
Terkait insiden tersebut, Risma memberikan saran, agar semua pihak bisa memahami penyandang disabilitas seperti O.
"Memang kadang mereka melakukan tindakan yang tidak kita pahami. Karena mereka tidak mengerti, jadi bukan mereka mau mereka begitu, tapi mereka tidak tahu,' katanya.
Risma pun menghimbau masyarakat yang non disabilitas untuk membimbing dan mengarahkan mereka untuk melakukan kegiatan positif.