Tak Libatkan Masyarakat dalam Tim Penyidik Paniai, Komnas Harap Kejaksaan Transparan

Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:05 WIB
Tak Libatkan Masyarakat dalam Tim Penyidik Paniai, Komnas Harap Kejaksaan Transparan
Ilustrasi aparat mengejar KKB [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.

"Biar Kejaksaan Agung yang mengolah. Nah, sekarang Kejaksaan Agung sekarang sedang mengolah itu," kata dia.

Komnas HAM berharap peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.

Dalam sidang, dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI