Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meneken surat keputusan pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, pada 2014.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Amiruddin berharap tim penyidik yang sudah dibentuk tersebut dapat bekerja secara transparan.
Amiruddin menyambut baik atas keputusan Burhanuddin. Selain membentuk tim penyidik, Burhanuddin juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk penyidikan peristiwa Paniai.
"Langkah Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Peristiwa Paniai Papua adalah langkah yang baik," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis.
Tim penyidik tersebut terdiri dari 22 Jaksa. Amiruddin berharap mereka dapat bekerja dengan baik supaya tetap mendapatkan kepercayaan dari publik.
Pasalnya, Amiruddin melihat belum ada unsur masyarakat yang dilibatkan dalam tim penyidik tersebut.
"Sebab Tim Penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU."
Komnas HAM memastikan peristiwa penembakan di Paniai pada 2014 termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Ditembak di Suru-suru Papua, Seorang Meninggal Dunia
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.