"Supaya dinamika yang muncul di lapangan bisa diatasi dengan cepat,” tegasnya.
Seperti diketahui, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi ketika pendapatan masyarakat kurang dari paritas daya beli ata standar purchasing power parity (PPP) sebesar US$ 1,9.
Atas dasar itu, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia 2021 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau 10,86 juta jiwa.
Dalam menangani kemiskinan ekstrem tersebut, tahun ini pemerintah memberikan bantuan top up BLT kepada kepada 694.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang rencananya akan di salurkan akhir tahun ini. Sedangkan untuk kartu sembako akan dibagikan kepada 1,4 juta KPM.