Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku

Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:32 WIB
Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku
Diaz Hendropriyono. (Suara.com/Adit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meski harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam 2 tahun.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono, meminta kepada investor dan pebisnis Jepang untuk tidak khawatir dengan putusan MK tersebut.

Itu disampaikan Diaz saat bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, di kediamannya, Kamis (29/11/2021) malam.

"Investor dan pebisnis Jepang tidak perlu khawatir, sebab MK menyatakan bahwa UU tersebut beserta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku," kata Diaz dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Diaz memastikan kalau pemerintah akan mematuhi keputusan MK yakni harus melakukan perbaikan.

Selain itu, Diaz juga menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi demi kemudahan investasi melalui UU Ciptaker.

Menurutnya, Dubes Kanasugi sangat memahami dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Ia hanya berharap kerja sama antara kedua negara bisa terus berjalan.

"Dubes menyampaikan terima kasih atas respon cepat Presiden dan pemerintah terkait ini."

Putusan MK

Baca Juga: Akhir Pekan Sebanyak 284 Saham Melemah, IHSG Ditutup Melemah ke 6.507

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI