Suara.com - Koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meminta maaf karena sudah memaksa seorang penyandang disabilitas rungu wicara berbicara. Mereka juga ingin Risma mau berdiskusi untuk bisa memahami bersama teman-teman tuli.
“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan Hari Disabilitas Internasional secara umum, terutama kepada penyandang disablitas, khususnya penyandang disabilitas tuli,” kata Fajri Nursyamsi selaku moderator dalam konferensi pers dalam acara Konferensi Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism secara virtual, Jumat (3/12/2021).
Desakan itu dibubuhkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Risma. Dalam surat tersebut, koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism menilai pernyataan Risma sudah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli.
Pernyataan yang dimaksud ialah, “Disabilitas Rungu/Tuli akan dibagikan Alat Bantu Dengar (ABD) agar dapat berbicara dan mengurangi penggunaan bahasa Isyarat” dan “Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi."
Baca Juga: Bukan Dipaksa Bicara, Risma Mestinya Beri Solusi Penyandang Disabilitas Lindungi Diri
Selain itu mereka menganggap pernyataan Risma bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 1, dan ayat 2 UUD 1945.
Bukan hanya itu, pernyataan Risma juga diangggap bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya tentang hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi pada Pasal 24, dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah yang wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) pada Pasal 122," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Menurut mereka, seorang disabilitas tuli mendapatkan informasi dengan cara visual, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), sehingga cara berkomunikasi dengan bahasa isyarat, dalam hal ini menggunakan Bisindo, harus dihormati dan difasilitasi.
Pilihan komunikasi seseorang dengan menggunakan bahasa isyarat tidak boleh dilarang dan dipaksa untuk mengganti cara berkomunikasinya.
Baca Juga: Risma Minta Tunarungu Bicara, Stafsus Jokowi: Setiap Anak Punya Kebutuhan Masing-masing
Sementara itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, seperti juru bahasa isyarat (JBI), juru ketik, dan Alat Bantu Dengar (ABD), serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait keragaman cara berkomunikasi, agar tercipta lingkungan yang inklusif.
Mereka juga mengungkapkan kalau teman-teman tuli tidak bisa dianggap sama rata. Disabilitas tuli memiliki fungsi dan kemampuan pendengaran yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi kebutuhan.
"Cara komunikasi penyandang disabilitas tuli yang lain adalah dengan bahasa isyarat alamiah, yang juga merupakan cara komunikasi paling efektif. Dengan cara itu, ABD bukanlah solusi dan alat yang dapat membantu anak Tuli berbicara dengan sempurna," tuturnya.
Atas dasar itulah, koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism juga berharap Risma tergerak untuk mau duduk bersama dan berdiskusi untuk bisa saling memahami satu sama lain.
"Kami sangat berharap, Ibu bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi agar kita bisa saling memahami dan bekerjasama sesegera mungkin."
Adapun yang tergabung dalam koalisi organisasi penyandang disabilitas antiaudism ialah:
- DPP, DPD dan DPC GERKATIN
- Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo)
- Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ)
- Bidang Kepemudaan DPP GERKATIN
- Yayasan Sehjira
- MTTI
- Yayasan Handai Tuli
- Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law & Advocacy (IDHOLA)
- Kesetaraan Anak Tuli (SETULI)
- PERTUNiYapesdi (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
- Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
- Cahaya Inklusi Indonesia (CAI)
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan
- SIGAB
- PPD Klaten
- Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP)
- BILiC
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Perkumpulan Tuli Buta (PELITA)
- LBH Disabilitas
- Formasi Disabilitas
- Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan
- Hukum Disabilitas
- Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jawa Barat
- Perkumpulan Tuna netra Indonesia (PERTUNI).