Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:23 WIB
Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan mengevaluasi perkara kasus dugaan korban penganiayaan yang justru ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa di Tangerang, Banten.

Evaluasi rencananya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Jamwas Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto, memastikan akan menindaklanjuti apabila hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terdapat kesalahan.

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Buntut Penganiayaan hingga Sulaiman Tewas, Keluarga Harap Polisi Tangkap Pelaku

Namun, Amir mengklaim belum mengetahui apakah Jampidum telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban berinisial WW yang kekinian berstatus terdakwa. Dia menilai hal itu merupakan ranah daripada Jampidum.

"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," katanya.

Warga Jadi Tersangka

Warga Tangerang berinisial WW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan. Padahal dia mengklaim sebagai korban penganiayaan.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada, 22 Oktober 2020 di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kala itu seorang wanita berinisial L serta suaminya, AO datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap WW.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Kamis (25/11).

Menurut Arifin, kasus penganiyaan ini berawal atas adanya tuduhan perselingkuhan. Kliennya, WW dituduh telah berselingkuh dengan L.

Putar Video di Persidangan

Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/12) kemarin telah menggelar sidang lanjutan perkara ini. Dalam persidangan itu hadir saksi yang meringankan WW dan juga anaknya A yang sama-sama berstatus terdakwa.

Dalam persidangan itu juga turut diputar video penganiayaan lengkap berdurasi 14 menit diputar kuasa hukum terdakwa. Dalam video tersebut tampak WW dan anaknya dianiaya oleh pasangan L dan AO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI