Suara.com - Sabu 61 kilogram yang nilainya mencapai Rp91 miliar disita polisi dalam sebuah operasi.
Empat orang ditangkap dalam operasi yang melibatkan Polres Jakarta Pusat dan polisi Aceh. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka berinisial C, MF, E, dan TH.
Sabu yang disita merupakan kiriman dari Malaysia.
Bagaimana kasus dapat diungkap?
Baca Juga: Terciduk Terima Paket Sabu-sabu hingga Pil Ekstasi, Suami istri Ini Berakhir Ngenes
Selama ini, polisi melakukan penyelidikan terhadap jaringan pemasok sabu ke Jakarta Pusat.
Pada mulanya, polisi mendapat informasi akan berlangsung sebuah transaksi.
Dalam sebuah operasi yang disebut sebagai "penyelidikan mendalam," polisi melakukan penangkapan terhadap bandar: C dan MF.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang biasanya bertransaksi di wilayah Jakarta Pusat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers, Jumat (3/12/2021).
"Namun pada tanggal hari Sabtu, 20 November 2021, para pelaku tersebut bergeser, akan melakukan transaksi di wilayah Cirebon, tepatnya di kilometer 208 rest area Cirebon arah Jakarta."
Baca Juga: Kediamannya Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Kikip Pengedar Sabu Ecer Ditangkap
Penangkapan dua bandar
Sebuah mobil Daihatsu Sirion warna ungu nomor B 1917 ZFC melaju kencang. Mobil itu ditumpangi dua orang tersangka: C dan MF.
Anggota tim polisi, di antaranya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Inspektur Polisi Satu Lukas Marbun berupaya menghentikannya.
Di salah satu lokasi, tersangka menabrak Marbun yang ingin menghentikan mobil ungu. Belakangan, Marbun patah tulang.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Panjiyoga.
Sementara Marbun yang terluka ditangani, anggota tim yang lain melakukan pengejaran lagi.
Mobil ungu berhenti di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka meninggalkan mobil itu dan lari menyelamatkan diri.
Polisi berhasil menemukan mobil dan dalam pemeriksaan ditemukan sekarung sabu.
Tim yang lain lagi kembali melakukan pengejaran dan dapat menangkap C.
Dia dibekuk di daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Setelah diperiksa dan kami interogasi, tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," kata Panji.
Tak butuh waktu lama, MF yang sedang berusaha menghilangkan jejak dapat dibekuk petugas di wilayah Jawa Tengah.
"Setelah kami periksa dan kami lakukan interogasi tersangka MF ini mengaku bahwa barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan itu berasal dari Aceh," ujar Panji.
Dari keterangan kedua bandar, polisi melakukan penyelidikan di Aceh Barat Daya. Mereka bekerjasama dengan kepolisian setempat.
Sebuah rumah digerebek. Rumah inilah yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.
Di rumah itu, polisi menangkap E.
"Dan kami mendapatkan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap kedua tersangka MF dan E bahwa ada satu lagi tersangka dengan inisial TH. Kami lakukan pencarian dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Medan," kata Panji.
TH ditangkap di sebuah hotel di Medan. Sebelum ditangkap, TH sudah tahu jaringannya diobrak-abrik polisi. Dia berusaha kabur ke Malaysia.
"TH ini ada berperan sebagai penghubung ke pengendali dengan jaringan internasional yaitu negara di Malaysia," ujar Panji.
Operasi pengungkapan jaringan narkotika dapat mengungkap sebagian anggota jaringan pemasok sabu ke Jakarta Pusat.
Seluruh barang bukti sudah diamankan.
"Dan kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus untuk menambrak anggota kami serta beberapa barang bukti lainnya, dan buku rekening yang dijadikan alat untuk transaksi narkotika," ujar Panji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.