"Dalam gugatan itu kita meminta kerugian materiel sebesar Rp 1 miliar dan kerugian imateriel sebesar Rp 500 miliar. Kenapa sebesar itu, jika materiel kan bisa dihitung, namun kerugian imateriel ini kan menyangkut citra dan nama baik. Ini yang tidak ternilai," bebernya.
Dihubungi di kesempatan berbeda, Setiyadji Setyawidjaja mengaku meski dicopot sebagai ketua DPC, hingga saat ini dirinya masih aktif bekerja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.
"Saya masih anggota DPRD, dipecat partai itu urusan lain. Untuk keterangan lainnya hubungi penasihat hukum saja ya," kata Setiyadji.
Untuk diketahui, tak hanya Setiyadji saja yang mengajukan gugatan, ada kader lain yang juga dipecat dan menggugat Prabowo Subianto yakni Afrizal Lana. Sehingga total gugatan dari kedua kader ini mencapai Rp 1 triliun.