Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:56 WIB
Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI. Laporan yang dibuat MAKI terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam laporannya itu, Boyamin Saiman mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media terkait kesaksian terdakwa Stepanus Robin di pengadilan. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah mengajukan justice collaborator di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Ingin Ungkap Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju Ajukan sebagai JC

Saat dipersidangan, Robin menyebut bahwa Syahrial pernah bercerita pernah meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar terkait permasalahannya di KPK.

Saat itu pun, Lili menyanggupi membantu Syahrial dengan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan JC dalam persidangan yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK)," ucap Boyamin.

Diketahui, sebelum persidangan kasus suap penanganan perkara Syahrial di KPK dengan Robin, Dewan Pengawas KPK sudah memutus Lili telah melanggar etik. Sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Boyamin pun berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat MAKI. Ia, menyebut laporannya dilandasi dengan Pasal 30 Undang Undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai

"Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI