Suara.com - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) berhasil memfasilitasi enam eksportir Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia untuk lolos sebagai perusahaan yang dapat masuk pasar China.
Surat registrasi dari Otoritas Pabean dan Karantina China, atau General Administration of China Customs (GACC). Enam perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan pendaftaran dari GACC setelah melalui proses audit di tahun 2019 dan 2021.
Dengan penambahan tersebut, total ada 29 perusahaan yang telah terdaftar di GACC sebagai eksportir SBW, sejak berlakunya protokol ekspor SBW ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tahun 2012. Sedangkan eksportir yang sedang dalam proses pemenuhan syarat GACC sebanyak 12 perusahaan.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani,Barantan, Wisnu Wisesa Putra menjelaskan, eksportir yang lolos ini telah masuk kedalam daftar yang dipublikasi di website GACC sebagai perusahaan terdaftar yang dapat melakukan ekspor SBW ke RRT.
Baca Juga: Pajak Usaha Sarang Burung Walet di Kabupaten Pohuwatu 2,5 Persen
Hal tersebut tentunya melegakan, karena akhirnya sedikit demi sedikit, eksportir SBW Indonesia dapat lolos GACC.
“Untuk pemenuhan syarat GACC, karantina pertanian memberikan pendampingan kepada eksportir SBW dari hulu ke hilir meliputi evaluasi terhadap rumah walet minimal satu tahun sekali, sertifikasi karantina terhadap bahan baku yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia dan jika daerah asal sedang wabah AI, lalu lintas sarang kotor dilarang,” jelas Wisnu dalam keterangan persnya, Jumat (3/12/2021).
Wisnu menambakan, selain itu evaluasi terhadap tempat pemrosesan minimal satu tahun sekali, melakukan pengawasan dan pembinaan perlakuan pemanasan serta pengawasan batas maksimal nitrit cemaran mikroba dan virus AI, dan pada saat akan diekspor karantina pertanian melakukan pemeriksaan karantina, memastikan penjaminan pemenuhan persyaratan Tiongkok dan memberikan sertifikasi kesehatan karantina hewan.
Terkait kasus kelebihan kapasitas terdaftar ekspor, beberapa waktu yang lalu, Wisnu Wasisa Putra menyatakan masalah tersebut telah terselesaikan.
“Sebelumnya tanggal 29 September 2021, GACC telah menyampaikan persetujuan atas 2 perusahaan untuk dapat ekspor kembali ke RRT, dan menyusul per tanggal 12 November 2021, 2 eksportir juga sukses mendapat persetujuan sehingga kasus kelebihan kapasitas ekspor dari Indonesia telah selesai dengan baik,” tutur Wisnu.
Baca Juga: 5 Perusahaan Sarang Burung Walet Dievaluasi, Dinilai Abai Soal Protokol Ekspor
Secara terpisah, Kepala Barantan Kementan, Bambang mengatakan, persyaratan ekspor SBW ke RRT memang lebih rumit daripada negara tujuan lain.
Namun hal ini terbayar dengan nilai ekspornya yang juga jauh lebih baik, karenanya dimohon eksportir yang mengajukan permohonan untuk ekspor ke Tiongkok bersabar dan telaten untuk memenuhi persyaratan yang diminta GACC.
“Kedepan untuk meningkatkan nilai tambah produk SBW Indonesia, harapan kami produk olahan SBW Indonesia berupa produk siap makan, kosmetik dan lainnya juga dapat masuk ke pasar Tiongkok,” kata Bambang.