Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang perdana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin (6/12/2021) pekan depan.
Azis kini telah berstatus terdakwa dalam perkara suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang turut melibatkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa majelis hakim sudah menjadwalkan sidang perdana Azis, Senin depan.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin. Dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentunya akan menguraikan seluruh perbuatan terdakwa Azis dalam sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," imbuhnya
Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca Juga: Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator
Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.