Suara.com - Bus TransJakarta kembali terlibat kecelakaan. Kali ini kecelakaan tunggal yang melibatkan bus TransJakarta itu terjadi di depan Ratu Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam foto yang diterima Suara.com, bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7277 TGC itu terlihat menabrak separator jalan. Peristiwa ini disebut terjadi pukul 12.00 WIB siang tadi.
Kasie Laka Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setio Budi mengatakan berdasar hasil penyelidikan awal kecelakaan diduga akibat sopir kurang hati-hati.
"Pengemudi kurang hati-hati dan tidak konsentrasi dalam mengemudinya, sehingga terjadi kecelakaan tersebut," kata Eko kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Kasus Sopir Tabrak Pos Polisi PGC, DPRD DKI Bakal Panggil Manajemen TransJakarta
Eko memastikan tak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa ini. Hanya saja bus TransJakarta mengalami kerusakan pada bagian sisi kiri bumper depan.
"Tidak ada korban jiwa atau luka, hanya kerusakan materil," katanya.
Tabrak Pos Polisi di PGC
Bus TransJakarta sebelumnya juga terlibat kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) kemarin. Sang sopir menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur hingga rusak parah.
Mulanya, bus TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus TransJakarta tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Baca Juga: Transjakarta Kecelakaan Lagi, Gilbert PDIP Desak Dirut Dicopot
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12) kemarin.
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT Transjakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).