6. Terancam dijerat dua UU sekaligus
Pihak kepolisian resor Kulon Progo menyebut para pelaku yang terlibat dalam video viral di Bandara YIA berpotensi dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.