Suara.com - Viral di media sosial sebuah video porno dengan durasi 1 menit 23 detik yang mempertontonkan adegan tak senonoh. Video tersebut kini sampai di meja polisi.
Tim Patroli Cyber Polres Kulon Progo telah menyelidiki TKP untuk menilai kecocokan antara video dengan tempat yang diduga menjadi lokasi pengambilan video.
Dalam video yang sempat viral di media sosial ini tampak seorang perempuan muda mempertontonkan payudaranya dan kemaluannya.
Dalam video ini nampak perempuan muda berambut panjang mengenakan masker hijau dan kacamata berada di lokasi yang cukup sepi yang diduga berada di parkiran Bandara YIA (Yogyakarta International Airport).
Baca Juga: Ngakak! Motornya Sama, Lelaki Ini Tak Sadar Kendaraannya Tertukar
Dalam video ini, awalnya perempuan ini cukup sopan dengan pakaian berupa rok pendek dan blazer warna abu-abu dengan warna senada.
Berikut 6 fakta terkait viralnya video tersebut dilansir Suara.com dari berbagai sumber.
1. Ditonton ribuan kali
Video ini diketahui pertama kali muncul di Twitter pada Selasa (23/11/2021). Hingga hari ini tercatat sudah ditonton sebanyak 23 ribu kali.
Video tak senonoh berdurasi 1 menit 22 tersebut diunggah oleh akun @koleksiRARE96 dan sudah disukai 744 orang dan di-retweet sebanyak 299 kali.
Baca Juga: Pria Bawa Bekal Tak Pernah Habis Dimakan, Terungkap Fakta Mengharukan
2. Dibuat tahun 2020
Berdasarkan keterangan pihak bandara mengenai rambu yang terpasang di lokasi, video tersebut diduga dibuat pada tahun 2020 lalu.
Sebuah rambu diketahui dipasang pada Oktober 2020, namun dalam video itu rambu tersebut tak nampak. Polisi menduga video itu direkam sebelum ada rambu di lokasi parkir bandara YIA.
3. Diperankan seorang wanita
Dalam video yang viral, terlihat seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam.
Ia tampak sedang mempertontonkan payudara serta alat kelaminnya. Bagian wajah wanita yang masih belum diketahui identitasnya itu pun sengaja ditutupi menggunakan masker dan kacamata.
4. Identitas pelaku belum diketahui
Polres Kulon Progo segera melakukan langkah-langkah pengusutan usai video tersebut viral di media sosial. Pihaknya segera bertindak untuk memburu pelaku baik penyebar maupun pemeran dalam video tersebut.
Terkait identitas perempuan yang jadi pemeran dalam video viral itu, Pihak Polres Kulon Progo belum bisa membeberkan karena masih dalam proses penyelidikan.
5. Polisi bekerja sama dengan pihak bandara
Polres Kulon Progo diketahui telah berkoordinasi dengan PT. Angkasa Pura (AP) 1 dalam upaya pengusutan video porno yang viral di Yogyakarta International Airport (YIA).
6. Terancam dijerat dua UU sekaligus
Pihak kepolisian resor Kulon Progo menyebut para pelaku yang terlibat dalam video viral di Bandara YIA berpotensi dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.