Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:01 WIB
Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM
Aturan Menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 Saat PPKM - Pengendara sepeda motor melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?
#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?

Aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.

1. Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Mengutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.

2. PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia 

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Perlu diperhatikan pula bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

3. Aturan libur dan cuti periode Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut ini adalah aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang terkait libur dan cuti pegawai.

  • Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. 
  • Himbauan kepada seluruh pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. 
Hindari Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru
Hindari Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru

Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 dan 2 selama periode libur Natal dan Tahun Baru  akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Banyuwangi Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pahami betul aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM di atas. Jangan melanggar, agar pandemi segera berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI