Suara.com - Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba dalam hitungan hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai. Maka dari itu pemerintah membuat aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM.
Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran virus Corona dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM ini perlu dipatuhi.
Kalau Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Anda wajib tahu aturan terbarunya terlebih dahulu. Bagaimana isi aturan tersebut?
Adapun aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM mengatur tentang syarat perjalanan hingga ketentuan libur akhir tahun.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Banyuwangi Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan tersebut bertujuan untuk mendukung pengendalian penularan virus corona agar dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang 3.
Syarat perjalanan terbaru berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meskipun tidak ada hukuman, namun ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.
Syarat perjalanan terbaru pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
SKM yang merupakan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Kemudian nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Organda : Penumpang Nanti Tinggal 35 Persen
Aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
1. Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Mengutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
2. PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Perlu diperhatikan pula bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
3. Aturan libur dan cuti periode Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut ini adalah aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang terkait libur dan cuti pegawai.
- Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Himbauan kepada seluruh pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 dan 2 selama periode libur Natal dan Tahun Baru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Pahami betul aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM di atas. Jangan melanggar, agar pandemi segera berakhir.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama