Kasus Korupsi Budi Sarwono, KPK Periksa Eks Bupati Banjarnegara Djasri

Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:52 WIB
Kasus Korupsi Budi Sarwono, KPK Periksa Eks Bupati Banjarnegara Djasri
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Banjarnegara, Djasri dalam perkara korupsi infrastruktur hingga gratifikasi di Kab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Djasri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

"Kami periksa Djasri dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Selain Djasri, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lain yakni Komisaris PT. Dieng Persada Nusantara, Firman Hartowiyono; Direktur PT Purnama Putra Wijaya, Wijilaksono; dan bagian ULP kab. Banjarnegara Kartono Herpurwanto.

Baca Juga: Kasus Korupsi Infrastruktur, KPK Panggil Kabid Perbendaharaan Kota Banjar

Mereka pun juga aka diperiksa untuk tersangka Budhi Sarwono.

Ali pun belum dapat meyampaikan apa yag akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaa saksi ini.

Keempat saksi ini pun rencana diperiksa di Kantor Kepolisian Banyumas, Jawa Tengah.

Konstruksi perkara kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.

Baca Juga: Peringkat Ketiga Koruptor, ICW Sebut Pimpinan KPK Marwata Sepelekan Kades Nyolong Duit

"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI