Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak meremehkan soal kasus Kepala Desa mencolong duit rakyat. Hal itu merespons ucapan Alexander Marwata yang meminta agar kepala desa tidak usah dibui jika terbukti korupsi dengan nilai yang kecil.
Menurut data ICW, kades memiliki peringkat ketiga sebagai pelaku korupsi karena terlibat banyak kasus. Dalam data ICW menyebutkan ada sebanyak 61 kades yang terjerat korupsi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Terkait hal itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar Alexander tak menyederhanakan masalahj praktik korupsi yang melibatkan kades. Bahkan Kurnia berpandangan jika Alexander Marwata seolah tidak membaca dengan jeli isi pada Pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan, bahwa mengembalikan nilai kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca Undang-undang (UU) Tipikor. Praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," kata dia.
Kurnia juga menganggap sangat keliru jika Alexader Marwata lebih mendorong upaya restorative justice terkait ucapannya soal praktik korupsi kades.

"Restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," kata dia.
Masih menurut Kurnia, pendapat yang disampaikan Alexander Marwata berdampak cukup serius. Apalagi, tidak menutup kemungkinan malah dimanfaatkan oleh para kepala desa.
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," kata Kurnia
Baca Juga: Kekayaan Naik Rp 4 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bilang Begini
Dalam temuan ICW terkait anggaran dana desa, diketahui sektor tersebut yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021.