Viral Eksekutor Rumah Lempar Alquran, Bagaimana Adab Membawa Alquran?

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 11:11 WIB
Viral Eksekutor Rumah Lempar Alquran, Bagaimana Adab Membawa Alquran?
Alquran [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.

Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:

  • Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
  • Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
  • Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
  • Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI