Suara.com - Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian sopir di balik peristiwa bus TransJakarta menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sopir dan sejumlah saksi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan selain sopir dan saksi, pihaknya juga akan memeriksa CCTV yang terpasang di dashboard bus TransJakarta dan di sekitar lokasi.
"Setelah itu baru bisa ditentukan kelalaian ada di mana. Termasuk kondisi fisik kendaraan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Mulanya, bus TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus TransJakarta tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Baca Juga: Tabrak Pos Polisi PGC, Sopir Bus Transjakarta Diberhentikan Sementara
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12) kemarin.
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT Transjakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan, TransJakarta Tabrak Pos Polisi PGC Cililitan
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).