Aksi Tipu-tipu Mama Muda Di Tasikmalaya, Diciduk Polisi Karena Investasi Bodong

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:57 WIB
Aksi Tipu-tipu Mama Muda Di Tasikmalaya, Diciduk Polisi Karena Investasi Bodong
Sebagai Ilustrasi: Polisi menangkap seorang ibu muda. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang ibu atau mama muda yang merupakan pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar, setelah adanya laporan dari sejumlah korban warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat maupun dari luar kota.

"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Kamis (2/12/2021).

Ia menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga inisial AM (28) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodongnya sejak 2019.

Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Baca Juga: Warga Riau Tertipu Investasi Bodong, Rp 60 Miliar Raib

Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan memposting kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.

"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun ke sininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu," katanya.

Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.

Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.

"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kita berinvestasi," kata Kapolres.

Baca Juga: Investasi Bodong Jadi Musuh Besar Pelaku Industri

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI