Duga Ada Ketidakwajaran soal Penanganan Kasus, Penyidik Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam

Jum'at, 03 Desember 2021 | 05:39 WIB
Duga Ada Ketidakwajaran soal Penanganan Kasus, Penyidik Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam
Ilustrasi polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Johan Siwi mengadu perihal penanganan kasusnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Aduan itu diajukannya karena menduga adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus oleh penyidik Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let mengatakan kalau kliennya dilaporkan atas dugaan TPPU dan penggelapan pada 18 November 2021. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.

Awalnya pengadu sempat bingung karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh penyidik terkait pihak pelapor.

"Laporan tersebut dibuka pada 18 september 2021, laporan ini menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India, tetapi berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang warga negara China," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: 24 Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam

Mulkan menganggap kalau keterangan penyidik yang berbeda-beda seperti itu sangat riskan dalam proses penegakkan hukum.

Setelah itu, kliennya juga bingung ketika ditetapkan tersangka kurang dari 1x24 jam setelah laporan itu dibuat. Padahal menurut Mulkan, penetapan tersangka itu bisa dilakukan kalau sudah ada 2 alat bukti.

Selain itu, seseorang harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mulkan, kliennya tersebut belum dipanggil sebagai saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi terkait juga dikatakannya belum dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Tapi pada 19 Oktober kasat reskrim Polres Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan juga dikeluarkan surat penyidikan dan penetapan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang

"Jadi, ada pelanggaran menurut KUHAP banyak prosedural hukum yang dilanggar," sambungnya.

Atas ketidakwajaran itulah Mulkan selaku kuasa hukum melaporkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Setidaknya terdapat 6 orang yang dilaporkan pada kasus ini.

"4 penyidik. Terus ada lagi 2 salah satunya. Ada 3 menerima kuasa," ucapnya/

Dalam kesempatan lain, awak media sempat mencari konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana terkait kasus tersebut. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya cek dahulu," kata Wisnu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI