Suara.com - Seorang pria Singapura menyamar menjadi agen sugar daddy kaya untuk melakukan penipuan terhadap 11 perempuan dan memaksa mereka berhubungan seks.
Menyadur Channel News Asia Kamis (2/12/2021), De Beers Wong Tian Jun dinyatakan bersalah atas penipuan terhadap 11 perempuan.
Pada Rabu (1/12/2021), De Beers Wong Tian Jun dijatuhi hukuman penjara delapan tahun lima bulan. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Ia juga didenda sebesar 20.000 dolar Singapura (Rp 210,8 juta).
"Pemohon tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.
Baca Juga: Duh! Dua Pelancong ke Australia yang Terkonfirmasi Positif Omicron Transit di Singapura
"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyimpang," sambungnya.
Wong mengaku bersalah pada bulan Maret atas 10 tuduhan, termasuk penipuan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto cabul.
Wong mulai tindakan kejahatannya pada tahun 2015 dengan mulai mengaku sebagai agen yang menyalurkan sugar daddy kaya raya.
Menurut dokumen pengadilan, Wong melakukan hal tersebut karena tidak mau membayar perempuan yang menjadi pekerja seks.
Wong memasang iklan di media sosial dan menyamar sebagai agen lepas yang menghubungkan kliennya dengan sugar daddy kaya raya. Ia menjanjikan gaji antara S$8.000 (Rp 84,3 juta)-S$20.000 (Rp 210,8 juta) per bulan.
Baca Juga: Selain Belanja, Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan di Orchard Road Singapura
Antara April 2015 hingga Januari 2016, setidaknya 11 perempuan berusia antara 18-24 tahun terjebak tipu muslihat Wong.
Wong pertama-tama akan meminta foto telanjang dari para perempuan tersebut untuk pemeriksaan dan meminta mereka berhubungan seks.
Wong dilaporkan tega melakukan tindakan tersebut dengan dalih untuk mengevaluasi para gadis tersebut sebelum merekomendasikannya kepada para sugar daddy.
Wong kemudian mengancam akan menyebarkan foto telanjang para perempuan tersebut jika mereka tidak mau berhubungan seks dengannya.
Ketua Hakim Menon sempat membahas laporan psikiatris yang digunakan Wong dan pengacaranya untuk meminta keringanan hukumannya agar lebih pendek.
"Laporan psikiater tidak membantu, karena didasarkan sepenuhnya pada informasi yang diberikan oleh Wong," kata Ketua Hakim Menon.
"Ini bermasalah karena, ternyata, akun (Wong) ... penuh dengan kepalsuan," sambungnya.
Ketua Hakim Menon mengatakan bahwa perilaku Wong menunjukkan sisi sinis, eksploitatif, dan kejam dalam waktu yang lama hingga menimbulkan banyak korban.