Suara.com - Seorang walikota Bangladesh yang menolak untuk mengizinkan mural ayah Perdana Menteri Sheikh Hasina dengan alasan agama ditangkap polisi.
Menyadur Al Jazeera Kamis (2/12/2021), Sheikh Mujibur Rahman adalah pemimpin independen pertama Bangladesh. Sejak 2009, pihak berwenang telah mendirikan lebih dari 1.000 mural dan monumen untuk menghormatinya.
Lusinan orang juga telah didakwa karena mencemarkan nama baik Sheikh Mujibur Rahman di bawah undang-undang internet yang diberlakukan Bangladesh.
Walikota kota Rajshahi barat Abbas Ali sempat menjadi sorotan bulan lalu setelah komentarnya terhadap mural Mujib viral di media sosial.
Baca Juga: Hiasan Mural dengan Tema Jakarta untuk Percantik Lingkungan
"Ini tidak benar menurut syariat Islam. Oleh sebab itu saya tidak akan mengizinkannya. Saya akan membangun semuanya seperti yang direncanakan," katanya.
Komentar Abbas kemudian memicu protes di kota kelahirannya. Dia awalnya mengklaim rekaman itu palsu, namun tak lama kemudian meminta maaf di akun Facebook-nya.
Juru bicara Khandaker Al Moin mengatakan kepada kantor berita AFP jika Abbas Ali sudah ditangkap di sebuah hotel di ibu kota Dhaka pada Rabu (1/12/2021).
"Dia mengakui telah mengeluarkan komentar. Dia melarikan diri di berbagai hotel di Dhaka sejak 23 November. Kami mendapat informasi bahwa dia berencana melarikan diri dari negara itu," tambahnya.
Sheikh Mujibur Rahman memimpin Bangladesh mengambil kemerdekaan dari Pakistan pada tahun 1971, setelah terjadi perang sembilan bulan.
Baca Juga: Kreatif! Parade Mural Bahaya Rokok untuk Peringati Hari Kesehatan Nasional
Sheikh Mujibur Rahman meninggal dunia empat tahun kemudian akibat dibunuh, bersama sebagian besar keluarganya. Untuk mengenang jasa-jasanya, banyak dibangun mural.
Di bawah kepemimpinan putrinya, Hasina (74), para aktivis mengatakan situasi hak asasi manusia di Bangladesh justru semakin memburuk.
Para aktivis mengatakan jika di bawah kepemimpinan Hasina, banyak pembatasan kebebasan berekspresi yang menyebabkan ratusan jurnalis dan aktivis ditangkap.