Suara.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Prof Rochmat Wahab angkat bicara soal Aksi Reuni 212 yang dibubarkan karena tak mengantongi izin.
Dalam sebuah video yang tayang di kanal Youtube Refly Harun, Rochmat menyayangkan panitia Reuni 212 tak diberi keleluasaan untuk menggelar aksinya.
"Malah mereka dilarang berkumpul dan diancam dipindakakan, ini menarik. Kecuali di antara peserta ada yang bikin kerusuhan baru itu boleh dilakukan. Jadi itu aturan seharunya kondisional. Jika ada pelanggaran atau kerusuhan, maka baru mereka diminta tanggung jawab," kata Rochmat Wahab dikutip Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Prof. Rochmat Wahab lantas mengenang penyelenggaraan aksi 212 beberapa tahun lalu. Ia menyebut tak ingin mengotori sejarah yang baik.
"Jadi kita juga nggak ingin meracuni atau mengotori sejarah yang baik gitu ya, jadi kalau tahun 2016 itu tanpa pernah ada rencana sebagus itu tapi kita juga bisa mewujudkan sekitar 10 jutaan (peserta) itu damai," lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof. Rochmat Wahab menyebut ingin menunjukkan bahwa umat Islam yang bisa tertib menjalankan aksi bukan hanya 10 juta orang saja tapi bisa 20 juta atau lebih.
Ia juga berharap semoga kelak ketika pandemi sudah berakhir, aksi reuni 212 bisa difasilitasi oleh pihak berwenang.
"Dan itu bisa jadi catatan bahwa kita ingin tunjukkan kalau umat Islam itu bukan sekadar itu yang bisa baik, bisa lebih dari itu, 20 juta, pada suatu saat kalau memang kondisi sudah normal, mungkin sekarang dibatasi lah, tapi nanti semoga difasilitasi bukan dihambati," ujarnya.
Diketahui bahwa massa yang hendak mengikuti acara reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah membubarkan diri. Mereka gagal menggelar acara tahunan tersebut karena dihalau aparat keamanan.
Baca Juga: 4 Santri Diamankan di Perbatasan Tangsel Hendak ke Reuni 212, Polisi: Ngakunya Mau Ngaji
Seharusnya acara itu digelar di sekitaran Patung Arjuna Wiwaha atau patung kuda, Jakarta Pusat, dekat istana negara. Namun, pantauan Suara.com, dari berbagai kawasan terlihat peserta aksi sudah sepi.