Peserta Reuni 212 Kecewa Aksi Dilarang, Polda Metro Jaya: Silakan Tanya ke Gubernur Anies

Kamis, 02 Desember 2021 | 18:15 WIB
Peserta Reuni 212 Kecewa Aksi Dilarang, Polda Metro Jaya: Silakan Tanya ke Gubernur Anies
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan, pihaknya tidak mendiskriminasi peserta  Reuni 212. Lantaran itu, ia berdalih jika izin aksi Reuni 212 tidak dikeluarkan pihaknya karena Pemerintah DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 tidak merekomendasikan agenda tersebut. 

Zulpan mengatakan, peserta dapat bertanya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetahui alasan acara aksi tersebut tidak diizinkan digelar. 

"Salah (kami lakukan diskriminasi), silakan tanya pemerintah daerah, Satgas  Covid-19. Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti itu (tidak mengizinkan).  Silakan tanya Pak Gubernur Anies, Satgas Covid DKI, kenapa nggak mengeluarkan rekomendasi," ujarnya saat ditemui wartawan di Kawasan Tugu Monas pada Kamis (2/12/2022).

Massa Reuni 212 masih bertahan di Jalan MH. Thamrin dan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Massa Reuni 212 masih bertahan di Jalan MH. Thamrin dan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Dia juga menegaskan, keputusan untuk tidak mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di kawasan Patung Kuda, tidak diambil sepihak Polda Metro Jaya. Melainkan juga, berdasarkan keputusan dari Pemerintah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Ditolak di Jakarta dan Bogor, Reuni 212 Berjalan Lancar di Ciamis

"Apabila Polda (Metro Jaya) ingin mengeluarkan surat izin keramaian, kendalanya kan di situ. Nah kemudian izin juga tidak didapatkan dari pemerintah daerah, izin tempat tidak didapat, Pak Gubernur kan tidak memberikan izin, Pak Anies ya, sehingga ini tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

"Dengan dasar itu Polda Metro Jaya juga tidak memberikan izin," sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peserta  Reuni 212 merasa mendapat diskriminasi dan kecewa dengan  kepolisian karena acara tersebut tidak boleh digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

Mereka mengaku, hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dibungkam. 

"Ini menyalahi undang-undang juga kan, menyampaikan aspirasi adalah hak kami sebagai warga negara. Lagi pula selama sejarah ada 212,  kan kami semua  enggak pernah kami ada rusuh, makanya kami kecewa," kata Bagas peserta aksi saat ditemui Suara.com di Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021). 

Baca Juga: Sebut Aksi 212 Sebagai Tonggak Sejarah, HRS: Layak Digelar Setiap Tahun

Selain kecewa, Bagas, bersama peserta lainnya, menyatakan merasa didiskriminasi sebagai warga negara untuk menggelar aksi. Mengingat beberapa waktu lalu aksi unjuk rasa bisa digelar kelompok buruh dan mahasiswa di  Kawasan Patung Kuda. 

"Kalau didiskriminasi kami sangat merasa didiskriminasikan, apalagi kami kan juga masyarakat Indonesia," ujarnya. 

Bagas mengungkapkan, datang bersama rombongannya berjumlah 10 orang dari Bogor untuk mengikuti aksi Reuni 212. Mereka tiba di kawasan MH Thamrin pada pukul 08.00 WIB. 

Senada dengan Bagas, kekecewaan serupa juga diungkapkan peserta aksi lainnya, Yani. 

Aksi massa Reuni 212 di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Suara.com/Yaumal)
Aksi massa Reuni 212 di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Suara.com/Yaumal)

"Sangat luar biasa kecewa. Kami pengin 212 tetap jalan," tegasnya. 

Bahkan, dia menyebutkan  polisi yang melarang mereka memasuki kawasan Patung Kuda sangat jahat. 

"Jahat!" ujarnya lantang. 

Diketahui,  massa Reuni  212 tetap memaksa menggelar aksinya meski tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. Meski belakangan, mereka dipaksa bubar oleh kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI