Surat Al Isra Ayat 32 Lengkap dengan Latin, Terjemahan dan Tafsirnya

Kamis, 02 Desember 2021 | 18:05 WIB
Surat Al Isra Ayat 32 Lengkap dengan Latin, Terjemahan dan Tafsirnya
Ilustrasi Al Quran (Unsplash/Lexi T)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan janganlah kalian mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kalian tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.

2. Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Isra ayat 32: Larangan mendekati lebih dalam daripada larangan melakukan, karena hal ini menunjukkan dilarang pula segala yang mengantarkan kepadanya.

Yakni perkara yang dianggap keji baik oleh syara’, akal maupun fitrah manusia, karena di dalamnya terdapat sikap berani terhadap larangan yang terkait dengan hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, merusak kasur, mencampuradukkan nasab dan mafsadat lainnya.

3. Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (Pakar fiqih dan tafsir Suriah)

Dan janganlah kalian mendekati zina dan sesuatu yang membuka jalan untuk zina, karena zina itu adalah perbuatan buruk yang sudah jelas keburukannya, dan itu merupakan seburuk-buruk jalan karena mengakibatkan masuk neraka, percampuran nasab dan penyakit, penyakit berbahaya dan menodai kehormatan

4. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh (di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

Dan jauhilah perbuatan zina, serta jauhilah segala sesuatu yang bisa mengantarkan padanya, karena zina adalah amalan paling keji dan jalan yang sangat buruk lantaran akibatnya berupa ketidakjelasan nasab anak hasil zina dan azab Allah.

5. Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Isra Ayat 32

Baca Juga: Siapakah Pendusta Agama menurut Surat Al Maun?

Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar, misalnya atas dasar menjatuhkan hukum qisas. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, bukan karena sebab yang bersifat syariat, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menuntut kisas atau meminta ganti rugi kepada pembunuhnya, atau memaafkannya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, yakni dalam menuntut membunuh apalagi melakukan pembunuhan dengan main hakim sendiri. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan dari sisi Allah dengan ketetapan hukum-Nya yang adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI