b. STOP Penodaan Agama apa pun oleh siapa pun sesuai Amanat UU Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Th 1965 & KUHP Pasal 156a.
c. STOP Kebangkitan Ideologi Komunisme, Marxisme & Leninisme sesuai Amanat Tap MPRS No XXV Th 1966 & KUHP Pasal 107 huruf a, c, d dan e.
d. STOP Kriminalisasi Ulama & Terorisasi Aktivis serta Pembubaran Ormas Islam dengan alasan Radikal-Radikul & Rekayasa Kasus serta Tekanan Politik.
e. STOP Utang ugal-ugalan & penjualan Aset Negara kepada Asing mau pun Aseng, serta beri kesempatan kepada Pribumi untuk bangkit & bersaing secara sehat dalam Perekonomian Nasional mau pun Internasional.